Berita Regional

Warga Segel Kantor Desa, Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur (Lotim) disegel warga, Senin (20/5/2024). Warga menolak Kades menjabat lagi lantaran merupakan mantan narapidana (napi) kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

TRIBUNJATENG.COM, LOMBOK TIMUR - Selasa (21/5/2024), warga di Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyegel kantor desa setempat.

Warga menolak dipimpin oleh kepala desa (kades) berinisial MAR yang menjadi mantan narapidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tak hanya menutup pintu dan jendela kantor desa menggunakan kayu, warga juga mencorat-coret tempat tersebut.

Baca juga: Sekda Halmahera Selatan Sempat Panggil Kades Terkait Pengantin Wanita Ternyata Laki-Laki

"(Penyebabnya) Masyarakat tidak ingin dipimpin oleh mantan narapidana," ungkap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nyiur Tebel Wildan, Selasa (21/5/2024), seperti dikutip dari Tribun Lombok.

Ingin kades mundur

Menurutnya, warga sempat menginginkan kepala desa tersebut mundur dari jabatan setelah terseret kasus TPPO.

MAR yang divonis satu tahun penjara itu kemudian bebas dan kembali bekerja sebagai kades.

Warga lalu meluapkan kekesalan dengan menyegel kantor desa.

"Sekarang kadesnya tidak mau muncul menemui masyarakat.

Masyarakat tidak mau buka kantor desa sebelum kadesnya datang," kata dia.

Keterangan perwakilan warga

Lalu Rusli Anhar yang merupakan perwakilan masyarakat membenarkan alasan warga menyegel kantor desa.

Dia pun meminta jabatan kades MAR tidak diperpanjang atau dicabut.

"Kalau tidak mau dipecat hari ini, maka silakan jangan diperpanjang masa jabatannya," kata dia.

"Yang ditipu masyarakat sendiri, masa dia mau menjabat lagi sebagai kades.

Apa tidak ada masyarakat yang lebih baik lagi?" lanjutnya.

Penjelasan Pemda

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMP) Lombok Timur Salmun Rahman membenarkan bahwa kades Nyiur Tebel pernah divonis satu tahun penjara.

Namun, kata dia pelaksanaan hukumannya kurang dari satu tahun.

Berdasarkan aturan, kata dia, kades tersebut tidak dicopot dari jabatannya karena tidak memenhi minimal hukuman lima tahun penjara.

"Masyarakat memang tidak salah datang untuk mempertanyakan kenapa mantan napi bisa menjabat sebagai kades lagi. Maka kami di DPMD perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat," katanya.

Menurutnya, mediasi akan digelar menyikapi persoalan tersebut.

"Kita akan melakukan mediasi kedua lagi nanti di Kantor Camat. Baru nanti hasilnya seperti apa kita sampaikan ke Pj Bupati," katanya.

Kades beri penjelasan

Kades Nyiur Tebel MAR mengungkap bahwa dia sudah dinyatakan bebas bersyarat.

Dirinya tak dipecat lantaran divonis satu tahun.

"Jadi saya hanya kena pasal 55. Hanya ikut serta saja.

Dan menurut aturan saya tidak bisa dipecat dan mundur dari jabatan karena hanya menjalani hukuman satu tahun saja," ungkapnya.

MAR meminta masyarakat bersikap bijak dan tidak mudah terprovokasi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Warga Nyiur Tebel Lombok Timur Segel Kantor Desa, Tolak Kades Mantan Napi Menjabat Lagi

Baca juga: Viral Kades di Kampung Halaman Jusuf Kalla, Ramai-ramai Dugem di Makassar dan Disambut Bak Raja

Berita Terkini