TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dinparbudpora) Kota Pekalongan, terus mendorong brand asli Kota Batik.
Salah satunya yakni melalui sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI) merk usaha bagi UMKM di Kota Pekalongan di aula Dinparbudpora setempat.
Kepala Dinparbudpora, Sabaryo Pramono mengungkapkan, kegiatan fasilitasi HKI tahun 2024 ini baru sekali, harapannya rutin dilakukan setahun sekali.
"Salah satu sasaran kami ialah, UMKM agar ikut mendaftarkan kekayaan intelektual," ungkap Kepala Dinparbudpora, Sabaryo Pramono, Jumat (24/5/2024).
Baca juga: Penampakan Batik Motif Cinderella dan Koleksi Tahun 1900-an, Dipamerkan di Museum Batik Pekalongan
Baca juga: Lopis Ketan Kuliner Khas Pekalongan, Enak Murah dan Bikin Kenyang
Menurut Sabaryo, jika UMKM mendaftarkan HKI tentunya akan memperoleh perlindungan hukum bagu usaha atau produknya dalam hal ini yakni brand produk mereka.
Sementara itu, Ketua Dekranasda Kota Pekalongan, Inggit Soraya menuturkan, Dinparbupora telah melakukan sosialisasi sekaligus memfasilitasi para UMKM agar memiliki hak paten.
"Ada 26 UMKM yang mendapatkan fasilitas pendaftaran HKI, harapannya dapat digetok tularkan ke UMKM lainnya," tutur Inggit.
Inggit menekankan, pentingnya hak paten agar tak ada plagiat karya karena ide sangat mahal. (Dro)