Berita Semarang

Yudhian Admin Arisan Japo Dibebaskan Hakim PN Semarang, Divonis 2 Tahun 6 Bulan Mahkamah Agung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karangan bunga yang dikirim member arisan Japo untuk terdakwa terpasang di Pengadilan Negeri Semarang

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Admin arisan Japo Yudhian Prasetya Mukti akhirnya divonis bersalah persidangan tingkat Kasasi di Pengadilan Mahkamah Agung.

Yudhian dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan Mahkamah Agung No. 335 K/Pid/2024 tanggal 22 April 2024.


Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jateng, Sunarwan membenarkan Yudhian dinyatakan melakukan penipuan berdasarkan pasal 378 KUHP. Yudhian dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.


"Ya sudah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Untuk eksekusinya dilakukan Kejari Semarang," ujarnya saat dihubungi tribunjateng.com, Kamis (23/5/2024).


Terpisah Kasi Intel Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan proses eksekusi Yudhian dilakukan di rumahnya Jalan Ngesrep Barat VI No. 7 Semarang, Rabu (15/5/2024) lalu. Yudhian tidak melakukan perlawanan namun hanya meminta penjelasan terkait eksekusi itu. 


"Yudhian diserahkan ke Lapas Perempuan Semarang untuk menjalani hukuman," tuturnya.


Sebelumnya Yudhian admin arisan yang viral tahun 2023 dituntut Jaksa Kejari Semarang selama 3 tahun penjara disangkakan pasal 378 KUHP.

Namun Yudhian divonis bebas Pengadilan Negeri Semarang yang dipimpin ketua majelis hakim Setyo Yoga Siswantoro.


Perbuatan Yudhian terbukti bersalah namun tidak masuk ranah pidana sehingga dilepaskan dan tidak mendapat hukum.

Atas putusan itu Kejari Kota Semarang Kasasi di Mahkamah Agung.

Berita Terkini