"Tak sampai 24 jam kami tangkap dan saat diinterogasi mengakui perbuatannya," terang Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono.
Disampaikan Agung, tersangka nekat menghabisi nyawa korban lantaran mengaku sakit hati telah direndahkan akibat hutang Rp 2,2 juta yang tak kunjung dilunasi.
Buruh bangunan itu kemudian merencanakan pembunuhan itu dengan mendatangi korban yang sendirian di rumah pada Minggu (19/5/2024) sekitar pukul 21.50 WIB.
Tersangka yang berdalih hendak bertamu itu sudah menyelipkan sebilah pisau di celananya.
Saat itu korban pun mempersilahkan tersangka untuk masuk hingga penganiayaan itupun terjadi.
"Korban dibekap dengan jaket, ditusuk perutnya dengan pisau dan dipukuli berkali-kali kepalanya hingga tak bernafas.
Tersangka lalu membersihkan bekas darah di lokasi dan kabur," kata Agung.
Sementara itu tersangka, M Bagus Oki Saputra mengaku gelap mata akibat tersinggung dengan perkataan korban yang dihampirinya pada pertengahan Mei ini.
Tersangka yang sudah terbakar emosi bersumpah akan mengakhiri hidup korban.
"Saya jengkel dihina dan disebut 'kere' oleh Bu Masriah. Saya menyesal," tutur tersangka.
Pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman mati. (Kompas.com)