Selain itu dari pengakuan pelaku, mereka menjual hasil curian tersebut di daerah Joglo dengan harga Rp 125 ribu per tiang.
"Kerugian dari setiap tiang lampu jalan ini diperkirakan mencapai Rp 3 juta," ungkap Iptu Amirudin.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Pasar Kliwon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Duo Bapak Pencuri Lampu Jalan di Solo Jateng, Modal Linggis Mini, Dijual Rp 125 Ribu per Tiang
Baca juga: Tak Larang Kegiatan Study Tour, Kepala Disdikpora Wonosobo Imbau Tidak Memberatkan Orang Tua Siswa
Baca juga: 28 Kelurahan di Semarang Berstatus Bahaya Narkoba, BNNP Jateng Latih Penggiat
Baca juga: CATAT Tanggalnya! Inilah Siberi Fest 2024, Pesta Budaya di Tapal Batas Semarang-Kendal
Baca juga: Tiba-Tiba Hilang Kendali, Mobil yang Dikendarai Lansia Seruduk Pemotor hingga Tewas