TRIBUNJATENG.COM, BULELENG - Nasib mantan anggota dewan berinisial MD (59) harus merasakan dinginnya penjara karena diduga memperkosa anak kandungnya sendiri.
Anggota dewan itu berasal dari Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Kini polisi telah menangkap terduga pelaku.
Baca juga: Sosok Bripka SR, Oknum Polisi Yang Perkosa Bocah SD, Ancam Masuk Penjara Bila Melapor
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika membenarkan jika MD merupakan mantan anggota dewan.
"Benar (mantan anggota dewan)," ujarnya, dikonfirmasi Minggu (2/6/2024).
Diketahui, MD merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng periode 2004-2009.
Darma menambahkan, MD telah ditangkap dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng sejak 29 Mei 2024.
Ia menjelaskan, MD diduga memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun.
Mirisnya, aksi bejat itu diduga dilakukan MD tiga kali.
"Korban merupakan anak kandung tersangka. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban, status tersangka sudah bercerai dengan istrinya (ibu korban)," ungkap dia.
Perbuatan pertama dilakukan tersangka MD pada Minggu (5/5/2024) di rumahnya.
MD diduga memperkosa anaknya tengah malam, sekitar pukul 00.00 Wita.
Saat itu, korban sempat menanyakan ke MD yang merupakan ayahnya, alasan masuk ke kamar.
Namun MD tak menjawab dan memperkosa korban.
"Saat itu korban sempat berontak dan berteriak namun tak berdaya. Kejadian tersebut terjadi sepanjang bulan Mei sebanyak tiga kali," ungkap Darma.