Ia menyebut, korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena di bawah ancaman sang ayah.
"Jadi korban mendapat ancaman tersangka. Sehingga korban tak berani melapor," imbuhnya.
Beberapa hari setelah kejadian itu, korban memberanikan diri untuk mengadu ke ibu kandungnya.
Baca juga: Polisi Yakin Pegi Setiawan yang Pertama Perkosa Vina dan Kerahkan Gengnya
Ibu korban yang geram atas perilaku mantan suaminya, langsung melapor ke Polres Buleleng.
Laporan tersebut dilayangkan pada 25 Mei 2024.
"Penanganan kasus ini sudah tahap penyidikan. MD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 81 UURI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," jelas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Anak Kandung, Mantan Anggota Dewan di Bali Ditahan"