TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Juni 2024 akan menjadi bulan yang penuh kegembiraan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, TNI, dan para pensiunan.
Pasalnya, pencairan gaji ke-13 mereka akan segera dilakukan, memberikan dorongan finansial yang sangat dibutuhkan untuk berbagai keperluan, termasuk mempersiapkan tahun ajaran baru.
Menurut PT Taspen, pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan telah dijadwalkan mulai Senin, 3 Juni 2024.
Menurut peraturan tersebut, gaji ke-13 bisa cair paling cepat pada Juni 2024, atau jika belum terbayarkan, akan segera disalurkan setelah bulan Juni 2024.
Besarannya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Berita baiknya adalah bahwa besaran gaji PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan tahun 2024 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kenaikan gaji ASN sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan masyarakat akan mendapatkan dukungan finansial yang cukup untuk berbagai kebutuhan, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru dan memperkuat stabilitas keuangan.
Berikut daftar gaji pokok PNS, TNI, dan Polri pada 2024:
Gaji PNS 2024
Golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Gaji TNI 2024
Golongan I (Tamtama TNI)
- Gaji TNI Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Gaji TNI Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Gaji TNI Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Gaji TNI Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Gaji TNI Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
- Gaji TNI Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara TNI)
- Gaji TNI Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Gaji TNI Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Gaji TNI Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
- Gaji TNI Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Gaji TNI Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Gaji TNI Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama TNI)
- Gaji TNI Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Gaji TNI Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
- Gaji TNI Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah TNI)
- Gaji TNI Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Gaji TNI Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Gaji TNI Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi TNI)
- Gaji TNI Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Gaji TNI Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Gaji TNI Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
- Gaji TNI Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500
Gaji Polisi 2024
Golongan I (Tamtama Polri)
- Gaji polisi Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Gaji polisi Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Gaji polisi Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
- Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara Polri)
- Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Gaji polisi Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Gaji polisi Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
- Gaji polisi Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama Polri)
- Gaji polisi Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Gaji polisi Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
- Gaji polisi Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah Polri)
- Gaji polisi pangkat Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Gaji polisi pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Gaji polisi pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi Polri)
- Gaji polisi pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Gaji polisi pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Gaji polisi pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
- Gaji polisi pangkat Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2024 dan Besarannya untuk PNS, Polri, TNI dan Pensiun
Baca juga: Kenalkan, Inilah Alivia Siswi SMAN 3 Purwokerto, Sosoknya Diterima di 12 Kampus Internasional
Baca juga: Keseharian Didik Pelaku Pembunuhan Bocah Dalam Karung, Aneh di Mata Warga, Praktikkan Perdukunan?
Baca juga: Hajar Pemuda Hingga Jarah Motor dan Handphone, Polisi Ringkus Dua Anggota Gangster Semarang
Baca juga: Gelagat Iptu Sukoyo Bikin Curiga Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria, Ternyata Positif Narkoba