TRIBUNJATENG.COM - Nasib ibu yang mencabuli anak di bawah umur telah diamankan polisi.
Bahkan wanita bernama Raihany itu dijerat tindak pidana pencabulan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kini terkuak alasan melakukan tindakan cabul yang terjadi pada pertengahan 2023 lalu.
Baca juga: Ibu Kandung Cabuli Anak Lelaki Menyerahkan Diri, Terungkap Video Sudah Lama Direkam
Sebelumnya, video ibu yang tampak melakukan pelecehan dengan anak baju biru viral di TikTok hingga X (Twitter).
Dalam video tersebut, terlihat sosok seorang wanita berambut panjang mengenakan baju hitam sedang terlihat memegangi celana seorang anak kecil berbaju biru.
Anak tersebut diperkirakan berusia sekitar 5-7 tahun dan disebut dicabuli ibunya sendiri hingga terkencing-kencing.
Melalui instagram selebgram Yolo Ine di akun pribadinya @yolo_ineee, diketahui ibu yang melecehkan anak kandungnya itu sudah diamankan polisi.
Adapun tertulis alasan sang ibu yang diketahui bernama Raihany atau Hanny melakukan pencabulan terhadap anak lelakinya.
Raihany atau Hanny mau membuat video viral dengan anak laki-lakinya yang masih kecil itu karena diiming-imingi uang sebesar Rp 15 juta.
Disebutkan, yang mengiming-iminginya adalah orang yang dikenal Hanny di Facebook.
Namun, setelah mengirimkan video melecehkan anak kandungnya kepada orang yang bersangkutan dan memberikan nomor rekening, Hanny justru diblokir.
Diketahui, video viral tersebut terjadi sekitar Juli-Agustus 2023.
Selanjutnya, Yolo Ine mengatakan keterangan lengkap akan dirilis pihak kepolisian.
Untuk anak baju biru viral masih dilaukan pendampingan dari pihak PPA.