TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang membongkar panti pijat plus-plus yang mempekerjakan anak di bawah umur.
Kasus ini terbongkar selepas ada orangtua yang melaporkan kehilangan anaknya berinisial HGA (15) di Polsek Semarang Utara.
Selepas ditelusuri, ternyata anak tersebut dipekerjakan oleh seorang mucikari.
Baca juga: 365 Pelanggaran Ditindak dan Motor Disita, Hasil Operasi 12 Hari Satlantas Polrestabes Semarang
Baca juga: PPDB Kota Semarang 2024, Mbak Ita Tekankan Tidak Ada Titip-menitip
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka bernama Devi Anjula (20), pemilik panti pijat Davinci Spa yang beroperasi di Jalan Kanguru Raya Gayamsari Semarang.
Di hadapan polisi, Devi yang merupakan Warga Sumurbong, Rejomulyo, Semarang Timur itu berdalih tidak tahu bahwa korban merupakan anak bawah umur.
"Saya kira seumuran," katanya kepada Tribunjateng.com saat gelar kasus di Pos Simpang Lima, Kota Semarang, Senin (3/6/2024).
Devi menyebut, merekrut korban ketika bertemu di kopdar komunitas motor.
Di acara itu, Devi menawarkan pekerjaan sebagai tukang pijat.
"Saya tawarkan ternyata korban mau," jelasnya.
Korban bekerja di tempat pijat itu selama satu bulan.
Selama bekerja, korban merasa stres dan sempat kabur dari tempat tersebut.
Baca juga: 5 Fakta Pemain Liga 1 Keroyok Wasit Tarkam di Piala Bupati Kabupaten Semarang, Lanjut ke Jalur Hukum
Baca juga: Hajar Pemuda Hingga Jarah Motor dan Handphone, Polisi Ringkus Dua Anggota Gangster Semarang
Devi mengatakan, dari bisnis panti pijat yang dikelolanya mendapatkan upah Rp50 ribu sampai Rp100 ribu perpelanggan.
Adapun terapis mendapatkan upah Rp350 ribu hingga Rp450 ribu pertamu.
"Kami jual tempatnya."
"Jadi terapis nanti setor kami per pelanggan," bebernya.
Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menyebut, korban bekerja di tempat pijat itu sejak April 2024.
Kasus ini terbongkar selepas orangtua korban melaporkan kehilangan anaknya.
Korban sempat alami stres dan trauma akibat dipekerjakan sebagai tukang pijat plus-plus.
"Tersangka yang kami tangkap merupakan pemilik sekaligus pengelola panti pijat," jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 76I jucto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jucto Pasal 88 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ancamannya, pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta. (*)
Baca juga: Harga Kambing Kurban di Kudus Meningkat 15 Persen Dua Pekan Jelang Hari Raya Iduladha
Baca juga: Keisengan Aldo Berbuntut Panjang, Curi Mobil Saat Jalani Koas Profesi Dokter, Alasannya Ngeprank
Baca juga: Kenalkan, Inilah Alivia Siswi SMAN 3 Purwokerto, Sosoknya Diterima di 12 Kampus Internasional
Baca juga: Kecelakaan Pemotor Tewas Tertabrak KA Joglosemarkerto di Kendal, Polisi: Korban Terpental ke Sawah