"Kalau tidak bisa, sudah ke PHI (Perselisihan Hubungan Industrial)."
"Ada dua alternatif, bisa lewat jalur mediasi dan jalur hukum," terangnya.
Ketua DPD FKSPN Kabupaten Karanganyar, Haryanto menyampaikan, ada sekira 1.500 pekerja dari tiga perusahaan tekstil yang belum menerima haknya berupa gaji selama tiga bulan periode Maret hingga Mei 2024.
Di sisi lain ada kekurangan pembayaran THR yang belum diberikan perusahaan kepada para pekerja.
Mediasi telah dilakukan antara pekerja dengan perusahaan baik itu difasilitasi dinas terkait maupun Komisi B DPRD Kabupaten Karanganyar, tetapi belum ada titik temu.
"Kami tunggu tidak ada kepastian sehingga kami mengadukan kepada Pj Bupati Karanganyar untuk membantu permasalahan yang dihadapi," tuturnya. (*)
Baca juga: Jaga Lingkungan Hidup, Kantor Pertanahan Batang Tanam Bibit Pohon Cemara di Pantai Kuripan
Baca juga: Kartika Putri Salahkan Irfan Hakim dan Raffi Ahmad, Gegara Tas Mewah Keseringan Diteror Surat Pajak
Baca juga: Dewan Dorong Disdik Segera Persiapan Pemindahan SMPN 16 Semarang
Baca juga: Kebakaran Gedung Arsip RS Permata Blora, Ini Dugaan Awal Penyebabnya