Berita Kendal

4 Kades di Kendal Tak Diperpanjang Masa Jabatannya, Ada yang Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun, rupanya tak serta merta diikuti semua Kades.

Dari total 266 Kades, 4 di antaranya tidak mengikuti pengukuhan perpanjangan itu. 

Mereka ialah Kades Gebangan Kecamatan Pageruyung, Kades Ngargosari Kecamatan Sukorejo, Kades Rejosari Kecamatan Ngampel, dan Kades Gebang Kecamatan Gemuh. 

Baca juga: Pemkab Kampar Studi Tiru ke Kendal, Kepincut Adopsi Strategi Bangun Kawasan Industri

Baca juga: Candaan Bupati Dico Ganinduto Merasa Terdholimi: Jabatan Kades Ditambah, Saya Cuma 3,5 Tahun

Kades Gebangan dan Ngargosari tidak mengikuti pengukuhan perpanjangan lantaran meninggal dunia. 

Kades Rejosari kecamatan Ngampel mengundurkan diri karena terpilih menjadi anggota DPRD. 

Adapun Kades Gebang Kecamatan Gemuh saat ini tengah menjalani proses hukum akibat ulahnya yang menyelewengkan Dana Desa sebesar Rp 245 juta. 

"Ada yang tidak ikut dikukuhkan karena permasalahan hukum dan meninggal dunia serta mengundurkan diri,” kata Kepala Paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Abdul Malik seusai pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades di Tumenggung Bahurekso Kendal, Jumat (7/6/2024).

Saat ini, jabatan Kades tersebut masih kosong untuk menunggu periode pemilihan selanjutnya.

Kemudian beberapa lagi dialihtugaskan ke Penjabat (Pj) Kades. 

Baca juga: Angka Stunting di Kendal Naik, Wabup Basuki Targetkan 3 Bulan Penyelesaian 

Baca juga: 80 Persen Pekerja Migran di Kendal Berstatus Informal, Pemkab Perluas Sosialisasi

Sekda Kabupaten Kendal, Sugiono menjelaskan, pengukuhan ini merupakan implementasi implementasi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ia menambahkan, pengukuhan terdiri dari Kades hasil Pilkades 2018 sebanyak 5 orang, Pilkades 2020 sebanyak 187 orang, Pilkades 2022 sebanyak 61 orang, dan Pilkades antar waktu sebanyak 9 orang.

“Pengukuhan ini memberikan kepastian hukum kepada Kades terkait masa jabatan sesuai aturan perundang-undangan,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Kendal Dico M Ganinduto tak henti-hentinya menyerukan agar Kades di Kendal bekerja sesuai hati nurani. 

Ia tak ingin kasus korupsi yang menyeret nama Kades Gebang terulang kembali, setelah masa pengukuhan ini. 

"Lebih mengedepankan pencegahan."

Halaman
12

Berita Terkini