Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan, besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah. Sebanyak 2,5 persen ditanggung pekerja, sedangkan sisanya ditanggung pemberi kerja.
Namun, hujan kritik dari kalangan pengusaha, pekerja, dan partai politik tidak menyurutkan pemerintah untuk membatalkan atau menunda program Tapera.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, pemerintah masih punya waktu hingga 2027 untuk mematangkan implementasi kebijakan tersebut secara proporsional sambil mendengarkan aspirasi publik dan dunia usaha.
"Masih ada waktu sampai 2027. Jadi, ada kesempatan untuk konsultasi, enggak usah khawatir," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/5/2024). (bud/dian/kps)
Baca juga: Hizbullah Mengamuk, Kota-kota di Israel Terbakar oleh Bom Hizbullah
Baca juga: Narendra Modi Menangi Pemilu dan Jadi PM India Lagi
Baca juga: BERITA LENGKAP : Kasus Pembunuhan Vina Makin Rumit dan Bermunculan Banyak Saksi
Baca juga: Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi Malam Ini, Warga Diimbau Pakai Penutup Hidung dan Mulut