Berita Pati

Peran 3 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental di Pati Jateng, Korban yang Tak Berdaya Dilindas Motor

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto kanan: Buntut Kasus Tewasnya Burhanis di Sukolilo Pati, Polresta Pati Dibanjiri Karangan Bunga dari Pengusaha Rental Mobil se-Indonesia. Kiri: tiga tersangka pengeroyokan bos rental di Pati dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024).

TRIBUNJATENG.COM, PATI -Berikut peran tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap bos rental asal Jakarta, Burhanis (52).

Pengusaha asal Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, itu tewas setelah menjadi sasaran amuk massa akibat dicurigai sebagai pencuri mobil.

Tak hanya Burhanis, tiga rekannya yang lain juga jadi sasaran amuk warga.

Saat ini mereka menjalani perawatan medis di RSUD RAA Soewondo Pati.

Baca juga: Lansia Pengendara Motor Tewas Disambar Kereta Api, Polisi: Saat Melintas Tak Tengok Kanan Kiri

Baca juga: Biaya Operasional Ibadah Haji Meningkat, BPKH: Keadilan Biaya Jadi Tantangan 

Peristiwa pengeroyokan terhadap bos rental itu terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (6/6/2024).

Tak hanya Burhanis, tiga rekannya yang lain juga jadi sasaran amuk warga. Saat ini mereka menjalani perawatan medis di RSUD RAA Soewondo Pati.

Tiga rekan Burhanis yang menderita luka parah di sekujur tubuh itu ialah SH (28) warga Jakarta Barat, KB (54) warga Kabupaten Tegal, dan AS (37) warga Jakarta Timur.

Pihak kepolisian menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan terhadap Burhanis dan ketiga rekannya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, dalam Konferensi Pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024). (TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal )

Polisi akhirnya turun tangan seiring peristiwa pengeroyokan yang berujung tewasnya bos rental ini.

Saat ini, ada tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Ketiga tersangka pengeroyokan dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan bahwa Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi secara khusus memerintahkan Ditreskrimum untuk membentuk tim gabungan bersama Polresta Pati demi mengungkap kasus ini.

Hasilnya, polisi telah memeriksa 19 orang saksi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka yang semuanya merupakan warga Sukolilo tersebut ialah EN (51), BC (37), dan AG (35).

"EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban.

BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban

Halaman
1234

Berita Terkini