"Tidak ada lagi kami tutup-tutupi,” tandasnya.
Aksi main hakim sendiri terjadi di Desa Sumbersoko, Sukolilo pada Kamis (6/6/2024).
Selain BH, peristiwa tersebut juga menimpa rekannya AS (37) asal Jakarta Timur dan KB (54) asal Tegal yang menderita luka parah.
Bahkan mobil Daihatsu Sigra yang ditumpangi para korban hangus dibakar massa.
Sebelum insiden nahas itu terjadi, BH bersama tiga rekannya tengah berusaha mencari Honda Mobilio rental yang hilang.
Berdasarkan penelusuran melalui GPS, kendaraan tersebut berada di Desa Sumbersoko.
Sesampainya di sana, keempat korban melihat mobil itu terparkir di halaman depan rumah warga.
BH lantas membawa pergi Mobilio setelah membuka pintunya dengan kunci cadangan.
Nahas, saat itu ada warga yang melihatnya hingga disangka sebagai maling.
Atas pengeroyokan, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos Rental Mobil Tewas Dianiaya di Pati, Kapolda Jateng Sebut Bakal Ada Tersangka Baru"
Baca juga: Menelisik Modus Bisnis Jual Beli Mobil Rental, GPS Dibersihkan, Unit Usia 2 Tahun di Bawah Rp60 Juta
Baca juga: Inilah Sosok Teyeng WKTB Selebgram Pati Buat Konten di TKP Bos Rental Dikeroyok, Pernah Main Film
Baca juga: "Kami Menyebutnya Es Teh Manis" Kata Bayu Eks Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Rental di Jateng
Baca juga: Apa Arti Es Teh Manis di Kasus Penggelapan Mobil Rental? Eks Napi Bayu Ungkap Fakta Ini