Berita Regional

3 Saksi Kasus Vina Cirebon Cabut BAP 2024, Ini Pernyataan Baru Mereka

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Yakin Pegi Setiawan yang Pertama Perkosa Vina dan Kerahkan Gengnya

Hal senada diungkapkan Okta. Okta mengaku pada hari Vina dan Eky dibunuh, ia dan lima orang lainnya yang kini sudah menjadi terpidana kasus Vina tengah berkumpul di rumah Bu Nining, lalu tidur di rumah Ketua RT.

"Waktu kejadian itu lagi kumpul di rumah bu Nining terus pindah ke rumah Hadi terus pindah ke rumah Pak RT, tidur di situ," katanya.

Okta bersama rekan-rekan itu masuk ke rumah Pak RT untuk tidur sekitar pukul 22.00 WIB, setelah mengonsumsi minuman keras di depan rumah Hadi.

"Pada malam itu tidak ada Pegi," katanya.

Folmer Sirait, Kuasa Hukum Okta menambahkan, pada 2016 Okta tidak mengerti apa tujuan dari BAP polisi.

Bahkan, kata Folmer, saat itu Okta tidak didampingi kuasa hukum dan orang tuanya.

“Jadi keterangannya juga tidak paham. Saksi juga dia tak ngerti karena saat itu usianya masih 15 tahun,” ujar Folmer.

Jutek Bongso, yang juga menjadi kuasa hukum Pramudya, Okta dan Teguh mengatakan, sengaja mendampingi kliennya untuk memastikan pemeriksaan berjalan fair, jujur dan tidak didapati tekanan atau hambatan. Ia berharap kasus ini segera terungkap.

"Terungkap terang benderang tanpa ada rekayasa," ujar Jutek.

Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky dibunuh di Cirebon 2016 silam. Sebelum dibunuh, Vina juga dilecehkan secara seksual.

Sebanyak delapan orang dinyatakan bersalah.

Tujuh dihukum seumur hidup, satu lainnya dihukum delapan tahun dan kini sudah bebas.

Dalam putusannya, pengadilan juga menyatakan tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang.

Satu di antaranya, Pegi Setiawan (27) ditangkap, beberapa pekan lalu di Bandung.

Menyusul penangkapan Pegi, polisi memastikan DPO kasus Vina bukan tiga, melainkan Pegi seorang.

Halaman
1234

Berita Terkini