Berita Regional

3 Saksi Kasus Vina Cirebon Cabut BAP 2024, Ini Pernyataan Baru Mereka

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Yakin Pegi Setiawan yang Pertama Perkosa Vina dan Kerahkan Gengnya

Dua nama lainnya yang sebelumnya disebutkan oleh pengadilan dinyatakan tak pernah ada.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Pegi bersikukuh mengaku tak bersalah.

Belakangan, pengakuan serupa juga diungkapkan delapan orang lainnya yang kini telah dipidana.

Praperadilan

Kemarin, tim kuasa hukum Pegi, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, untuk mengajukan sidang praperadilan terhadap penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Muchtar, salah satu kuasa hukum Pegi mengatakan, pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah didaftarkan dan diterima PN Bandung.

"Kita sudah memasukkan permohonan praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ujar Muchtar di PN Bandung, Selasa (11/6).

Praperadilan akhirnya ditempuh kuasa hukum Pegi lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.

"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami. Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," ujarnya.

Dikatakan Muchtar, saat ini sudah ada 22 pengacara yang akan mendampingi Pegi dalam sidang praperadilan di PN Bandung.

"Jadwal sidangnya kita menunggu dari penetapan pengadilan. Barusan disampaikan penetapan persidangan di SIPP," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga bakal tetap mengajukan penangguhan penahanan untuk Pegi ke Polda Jabar. Sebab, pada 10 Juni 2024 masa penahanan Pegi oleh Polda Jabar sudah habis dan diperpanjang oleh Ditreskrimum Polda Jabar.

"Cuma surat pemberitahuan perpanjangan penahanan belum diterima, kita akhirnya berproses lagi mengajukan penangguhan penahanan," katanya.

"Kami mengimbau polda kalau bukti tidak kuat ke klien kami, ikuti penangguhan kami. Klien kami memiliki hak untuk penangguhan penahanan," ujarnya.

Ditemui di kantornya di Balongan, Kabupaten Indramayu, kuasa hukum Pegi, Toni RM, mengatakan banyak saksi yang sudah mereka siapkan untuk prapradilan nanti.

Halaman
1234

Berita Terkini