Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bos Rental Tewas Dihakimi Massa

DAFTAR 4 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Hingga Tewas di Sukolilo Pati, Ini Pasal yang Dijeratkan

Polisi menangkap satu lagi tersangka kasus pengeroyokan terhadap Burhanis (52), bos rental yang tewas di Sukolilo Pati.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Kisah pilu bos rental asal Jakarta dan teman-temannya jadi bulan-bulanan warga yang salah duga. Mereka dikira mau mencuri mobil. Dari video yang beredar di Whatsapp (WA), tampak warga mengerumuni keempat orang yang terkulai lemas. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Polisi menangkap satu lagi tersangka kasus pengeroyokan terhadap Burhanis (52), bos rental yang tewas di Sukolilo Pati.

Kini, total ada empat tersangka yang sudah ditahan oleh Polresta Pati.

Untuk diketahui, keempat tersangka ini terlibat dalam penganiayaan terhadap Burhanis dan ketiga orang rekannya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Kamis (6/6/2024).

Burhanis yang merupakan pengusaha rental mobil asal Jakarta tewas. Sementara ketiga temannya mengalami luka di sekujur tubuh dan saat ini dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati.

Tersangka terbaru ialah M (37), warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. 

Baca juga: Peran 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Sukolilo Pati, Ada yang Melindas dengan Motor

Baca juga: Tampang Burhanis Bos Rental Mobil Korban Pengeroyokan di Pati Hingga Tewas: Dikenal Suka Berbagi

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin mengungkapkan, M ditangkap pada Senin (10/6/2024).

"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut dengan aksi menendang salah satu korban, yakni SH (28) yang saat ini mengalami luka dan dirawat di rumah sakit," kata dia, Selasa (11/6/2024).

Alfan menuturkan, selain membekuk M, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka.

Tersangka M (37) warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, ditangkap polisi pada Senin (10/6/2024) karena terlibat dalam aksi pengeroyokan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (6/6/2024).
Tersangka M (37) warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, ditangkap polisi pada Senin (10/6/2024) karena terlibat dalam aksi pengeroyokan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (6/6/2024). (POLRESTA PATI)

Saat berita ini ditulis, Satreskrim Polresta Pati telah menetapkan empat orang tersangka.

Pertama, EN (51) yang berperan mengejar dan mengadang Mobilio warna putih D 1131 AEZ yang dikendarai Burhanis.

Dia juga mendorong, memukul, dan menginjak Burhanis. 

Kedua, BC (37) yang berperan mengejar, mengadang dan mengambil alih Mobilio yang dibawa Burhanis. Dia juga memukul dan menginjak Burhanis. 

EN dan BC ditangkap pada Jumat (7/6/2024).

Ketiga, AG (Aris Gunawan-red., 34). Dia berperan memukul dan melindas Burhanis dengan sepeda motor serta menginjak dan memukuli korban luka, SH, menggunakan helm. 

AG ditangkap pada Sabtu (8/6/2024).

Keempat, M (37) yang berperan menendang SH. Dia ditangkap Senin (10/6/2024).

"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tandas Alfan. (mzk)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved