Bos Rental Tewas Dihakimi Massa
DAFTAR 4 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Hingga Tewas di Sukolilo Pati, Ini Pasal yang Dijeratkan
Polisi menangkap satu lagi tersangka kasus pengeroyokan terhadap Burhanis (52), bos rental yang tewas di Sukolilo Pati.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Polisi menangkap satu lagi tersangka kasus pengeroyokan terhadap Burhanis (52), bos rental yang tewas di Sukolilo Pati.
Kini, total ada empat tersangka yang sudah ditahan oleh Polresta Pati.
Untuk diketahui, keempat tersangka ini terlibat dalam penganiayaan terhadap Burhanis dan ketiga orang rekannya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Kamis (6/6/2024).
Burhanis yang merupakan pengusaha rental mobil asal Jakarta tewas. Sementara ketiga temannya mengalami luka di sekujur tubuh dan saat ini dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati.
Tersangka terbaru ialah M (37), warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Baca juga: Peran 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Sukolilo Pati, Ada yang Melindas dengan Motor
Baca juga: Tampang Burhanis Bos Rental Mobil Korban Pengeroyokan di Pati Hingga Tewas: Dikenal Suka Berbagi
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin mengungkapkan, M ditangkap pada Senin (10/6/2024).
"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut dengan aksi menendang salah satu korban, yakni SH (28) yang saat ini mengalami luka dan dirawat di rumah sakit," kata dia, Selasa (11/6/2024).
Alfan menuturkan, selain membekuk M, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka.

Saat berita ini ditulis, Satreskrim Polresta Pati telah menetapkan empat orang tersangka.
Pertama, EN (51) yang berperan mengejar dan mengadang Mobilio warna putih D 1131 AEZ yang dikendarai Burhanis.
Dia juga mendorong, memukul, dan menginjak Burhanis.
Kedua, BC (37) yang berperan mengejar, mengadang dan mengambil alih Mobilio yang dibawa Burhanis. Dia juga memukul dan menginjak Burhanis.
EN dan BC ditangkap pada Jumat (7/6/2024).
Ketiga, AG (Aris Gunawan-red., 34). Dia berperan memukul dan melindas Burhanis dengan sepeda motor serta menginjak dan memukuli korban luka, SH, menggunakan helm.
AG ditangkap pada Sabtu (8/6/2024).
Keempat, M (37) yang berperan menendang SH. Dia ditangkap Senin (10/6/2024).
"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tandas Alfan. (mzk)
Alasan Warga Sukolilo Pati Keroyok Bos Rental, 2 Hari Sebelumnya 8 Rumah Kemalingan |
![]() |
---|
Sukolilo Pati Dicap Sarang Penadah, Ketua MUI Sukolilo: Di Sini Banyak Santri |
![]() |
---|
"Dari Dulu Kami Sudah Tahu" Pengusaha Rental Mobil Tanggapi Blacklist Penyewa Dari Sukolilo Pati |
![]() |
---|
Soal Julukan 'Sarang Maling', Kapolda Jateng Pastikan Nama Baik Sukolilo Pati Sudah Pulih |
![]() |
---|
"Di Google Maps Kami Ganti" Kata Kapolda Jateng Soal Stigma Kampung Bandit Imbas Tragedi Sumbersoko |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.