Berita Jepara

Bukan Cuma Perusakan Lingkungan, 4 Pengusaha Tambak Udang Karimunjawa Terancam Pidana Pencucian Uang

Penulis: Tito Isna Utama
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keberadaan tambak udang tersebut juga diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran di perairan TN Karimunjawa khususnya yang berdekatan dengan lokasi tambak para tersangka.

"Kerusakan lingkungan dan pencemaran ini akibat limbah yang dihasilkan dari aktifitas tambak yang tidak diolah sebelum dibuang ke laut," ujarnya.

Hal ini melanggar UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Selain itu kata dia, kegiatan tambak yan dilakukan oleh para tersangka juga tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa tindakan penegakan hukum kami lakukan oleh karena pihak pengusaha tambak udang sudah diperingatkan untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar zona pemanfaatan dan diduga terjadi perusakan dan pencemaran. 

"Akan tetapi mereka tetap tidak patuh. Untuk itu tindakan tegas harus kami lakukan untuk melindungi perusakan dan pencemaran di TN Karimunjawa," ucapnya.

Perusakan dan pencemaran TN Karimunjawa merupakan kejahatan serius mengingat pentingnya fungsinya TN Karimunjawa bagi masyarakat dan pelestarian ekosistem.

Rasio Ridho Sani menambahkan penyidikan ini melibatkan berbagai ahli di bidang pencemaran lingkungan hidup, terumbu karang dan mangrove. 

Keempat tersangka diancam hukuman pidana berlapis. 

Pertama, dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya 

“Melakukan kegiatan tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam," kata Ridho.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 33 ayat (3) Undang - Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Keempat tersangka juga diancam hukuman pidana dugaan tindak pidana Pasal 98 ayat (1) Undang - Undang RI  Nomor 32 tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup," ucapnya.

Dengan ancaman pidana penjara dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Halaman
123

Berita Terkini