Berita Jepara

Bukan Cuma Perusakan Lingkungan, 4 Pengusaha Tambak Udang Karimunjawa Terancam Pidana Pencucian Uang

Penulis: Tito Isna Utama
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi yang lainnya, para pelaku perusakan harus dihukum maksimal. 

"Kami sudah perintahkan penyidik untuk mendalami penyidikan tindak pidana pencucian uang terhadap keempat tersangka," jelasnya.

Keempat tersangka ini mencari keuntungan dengan merusak dan mencemari lingkungan, melanggar hukum sehingga merugikan masyarakat, lingkungan dan negara.

Baca juga: "Saya Tidak Pernah Bilang Warga Karimunjawa Berotak Udang" Tegas Daniel Usai Keluar Ruang Tahanan

Pada saat ini, kuasa hukum dan para ahli kami sedang melakukan penghitungan besaran kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh limbah tambak budidaya udang di Karimunjawa. 

Serta mendalami langkah-langkah gugatan perdata ganti kerugian dan pemulihan lingkungan.  

"Kami tegaskan sekali lagi bahwa tindakan tegas melalui pidana berlapis dan penerapan multi instrument hukum termasuk gugatan perdata akan dilakukan agar pelanggaran-pelanggaran seperti ini tidak terulang kembali," tuturnya. (Ito)

Berita Terkini