TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ria Ricis membuat laporan polisi pada 7 Juni 2024 ke Polda Metro Jaya setelah seseorang menebar ancaman serta meminta uang kepada dirinya sebesar Rp 300 juta.
Pelaku pemerasan ternyata mantan satpam Ria Ricis, AP (29).
AP nekat mengancam dan memeras YouTuber kondang tersebut karena sakit hati atas perlakuan korban.
Baca juga: Pemeras Ancam Sebar Foto dan Video Pribadi Ria Ricis jika Tak Ditransfer Rp300 Juta
“Ada rasa sakit hati atau sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Selain sakit hati, desakan ekonomi jadi faktor pendorong lainnya.
Pasalnya, AP tak memiliki pekerjaan apapun sekarang.
“Ada faktor kebutuhan ekonomi juga, makanya pelaku sampai menyebut angka yang cukup besar, yakni Rp 300 juta,” kata dia.
Kendati demikian, Ade belum bisa memastikan sejak kapan AP dipecat dari pekerjaannya.
Ia juga belum bisa mengungkapkan berapa lama AP pernah bekerja sebagai satpam di rumah Ricis.
“Nanti kami informasikan lebih lanjut soal itu,” tutur Ade.
AP ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya wilayah Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024) dini hari.
Polisi kemudian membawa barang bukti berupa ponsel OPPO A5 dan sebuah SIM card.
Kini, AP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya.
AP disangkakan Pasal 27 B ayat (2) Jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagai informasi, Ria Ricis membuat laporan polisi pada 7 Juni 2024 ke Polda Metro Jaya setelah seseorang menebar ancaman serta meminta uang kepada dirinya sebesar Rp 300 juta.