Berita Nasional

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Bantah Janjikan Tangkap Harun Masiku dalam Seminggu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata

"Saya pikir sudah, penyidik (yang mengetahui keberadaan Harun),” ujar dia.

Tuai kritik hingga ditantang mundur

Pernyataan Alex yang mengumbar bahwa KPK sudah mengetahui lokasi keberadaan Harun Masiku tersebut memang menuai kritik dari para eks penyidik KPK.

Pasalnya, pernyataan Alex tersebut dianggap kontraproduktif dengan kerja keras penyidik yang sedang memburu Harun Masiku.

Wadah mantan pegawai KPK, Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute bahkan mencurigai motif Alexander Marwata yang menyebut penyidik mungkin sudah mengetahui lokasi Harun.

Ketua IM 57+ Institute M. Praswad Nugraha mengatakan, pernyataan Alex itu bisa merupakan upaya membocorkan operasi pencarian Harun Masiku.

“Memberi pesan kepada Harun Masiku bahwa persembunyian telah diketahui sehingga yang bersangkutan harus segera berpindah tempat,” kata Praswad, Rabu.

Bahkan, eks penyidik KPK, Yudi Purnomo menantang Alex untuk mundur dari jabatannya sebagai pimpinan lembaga antirasuah jika Harun Masiku tidak tertangkap dalam waktu satu minggu.

“Jika dalam waktu satu minggu ke depan tidak tertangkap, berani tidak dia sebagai pertanggungjawaban moral mengundurkan diri,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Sebagaimana diketahui, Harun Masiku adalah buronan KPK yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024.

Harun Masiku diduga menyuap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).

Selama hampir lima tahun, KPK menekankan bahwa pencarian Harun Masiku menjadi prioritas.

Tetapi, hingga masa jabatan Komisioner KPK periode 2019-2024 akan berakhir, sang buronan tidak juga diketemukan.

Padahal, Wahyu Setiawan telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara yang lantas diperberat menjadi 7 tahun oleh Mahkamah Agung (MA). (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika Wakil Ketua KPK Bantah Janjikan Harun Masiku Tertangkap dalam Seminggu..."

Baca juga: KPK Klaim Deteksi Lokasi Persembunyian Harun Masiku

Berita Terkini