1. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
2. Siapkan alamat email dan nomor telepon yang aktif.
3. Siapkan scan dokumen persyaratan, seperti Kartu Keluarga (KK), rapor, dan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) jika ada.
Langkah-langkah Pendaftaran Akun di ppdb.jatengprov.go.id:
1. Buka situs web PPDB Jateng di https://ppdb.jatengprov.go.id/
2. Klik tombol "Daftar Akun Baru".
3. Masukkan NIK dan NISN, lalu klik "Cek Data".
4. Jika data sesuai, klik "Lanjut".
5. Masukkan alamat email dan nomor telepon, kemudian buat kata sandi.
6. Klik "Daftar".
7. Verifikasi email dengan mengklik tautan yang dikirim ke alamat email.
8. Login ke akun PPDB menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat.
9. Klik menu "Aktivasi Akun".
10. Unggah scan dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
11. Klik "Verifikasi".