Mata Lokal Memilih

ASN Diwajibkan Netral Selama Tahapan Pilkada 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menyelenggarakan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait dengan tema Pencegahan Pelanggaran Netraliras ASN di Kota Semarang, di Hotel Grasia, Kamis (19/6/2024) lalu.


“Pada Pemilu 2019, pelanggaran netralitas ASN di Provinsi Jawa Tengah menempati urutan ketiga se-Indonesia, dan pada Pilkada 2020 juga menempati urutan yang sama ," katanya. 


Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2017-2022 ini menambahkan, aturan terkait netralitas ASN ini sangat komprehensif, diatur dalam UU Pemilu, UU Pilkada, UU ASN, PP Nomor 37 Tahun 2004, PP Nomor 42 Tahun 2024, PP Nomor 94 Tahun 2021, SKB Menpan Mendagri BKN KASN dan Bawaslu Tahun 2022, Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018, SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023, SE Menpan RB Nomor 18 Tahun 2023, Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022. (eyf)

 

Berita Terkini