TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang meringkus 22 pengedar narkoba menjelang Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) pada 26 Juni 2024.
Puluhan tersangka tersebut terdiri dari 17 kasus, lima di antaranya merupakan residivis.
Baca juga: RESMI! Musisi Virgoun Berstatus Tersangka Kasus Narkotika
"Mereka yang ditangkap adalah jaringan narkoba antarkota dalam satu provinsi," ucap Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Edi Sutrisno di Mapolrestabes Semarang, Selasa (25/6/2024).
Menurutnya, para pengedar yang ditangkap menjadikan Kota Semarang sebagai wilayah lintasan.
Mereka rata-rata mengambil narkoba dari kota Semarang lalu digeser ke kota lain seperti Solo, Kebumen dan Pekalongan.
"Namun, jaringan itu berhasil kita amankan," bebernya.
Di samping itu, pihaknya mengungkapkan modus para pengedar narkoba semakin canggih untuk mengedarkan barang haramnya.
Baca juga: Polres Wonogiri Kembali Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu
Mereka mayoritas telah menggunakan berbagai platform media sosial dengan gaya komunikasi memakai kode atau sandi tertentu.
"Pengedar melakukan jual-beli di online, semisal di Facebook di komunitas mereka pakai sandi dengan nama-nama khusus dan kode. Kami perlu jeli untuk mengikuti peredaran tersebut," imbuh Kompol Edi. (Iwn)