"Karena pada saat melakukan penyiraman juga kena cipratan tangannya, api yang menyala dari korek gas tersebut juga menyambar tangannya dan seketika menyambar tubuh korban. Terjadilah kobaran api pada tubuh korban yang juga melekat di bajunya," imbuh dia.
Menurut Haris, pelaku sempat mencoba menyelamatkan AMG dengan melepaskan kaos yang dikenakan korban. Pelaku juga sempat mengobati luka pada tangan korban.
Kendati demikian, sampai saat ini polisi belum bisa meminta keterangan lebih lanjut dari korban.
Pasalnya, korban mengalami luka bakar yang cukup parah sehingga korban masih perlu mendapatkan perawatan dan pengawasan dokter.
"Hasil analisa dari medis dan pemeriksaan dari pihak rumah sakit, korban mengalami luka bakar sekitar 40-50 persen," kata Haris.
"Tepatnya itu pada area sekujur badan hampir sampai ke area anggota tubuh bagian leher," lanjut dia.
Usai insiden tersebut, malam harinya atau Kamis (21/6/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku ditangkap oleh kepolisian di Polsek Pasar Rebo.
Barang bukti yang dipergunakan pelaku untuk membakar korban telah disita oleh pihak kepolisian.
"Untuk barang bukti yang kami amankan saat ini adalah satu buah kaos digunakan oleh korban yang sudah dalam keadaan juga terbakar," terang Haris.
"Kemudian satu kemasan botol bekas air mineral yang digunakan untuk menampung dan melakukan penyiraman terhadap korban yang dilakukan oleh pelaku, satu buah korek api gas berwarna biru, serta hasil visum," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Dengan hasil pemeriksaan sekian jumlah saksi, terpenuhi unsur Pasal 351 KUHP yang dialami oleh korban," ujar Haris.
"Ya 351 itu ancamannya 5 tahun sekian bulan lah," kata dia.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Joki Tong Setan Bakar "Tuyul" Rumah Hantu: Utang Tak Dibayar, Tak Punya Iktikad Baik