Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Diki Rafiqi, mengatakan pihak keluarga dilarang memandikan jenazah AM di rumah duka.
Menurut Diki, keluarga hanya diperbolehkan melihat wajah AM saja.
"Sayangnya, pihak keluarga dilarang memandikan (jenazah Afif) di rumah dan hanya boleh melihat wajahnya saja," ujar Diki, Rabu (26/6/2024).
Padahal, menurut Diki, warga Padang memiliki tradisi tersendiri ketika akan memandikan jenazah.
Diki juga menyebut, pihak kepolisian tidak pernah memberikan alasan yang jelas seusai melarang keluarga melihat jenazah AM secara keseluruhan.
Keluarga Cuma Dapat Surat Hasil Autopsi
Selain itu, Diki mengatakan, keluarga AM hingga kini tidak mengetahui penyebab tewasnya bocah 13 tahun tersebut.
Diki berujar, keluarga hanya mendapat surat hasil autopsi dari RS Bhayangkara Padang.
Surat tersebut, berisi pemberitahuan bahwa AM tewas karena hal yang tak wajar.
"Secara lengkap tidak mengetahui hasil yang diberikan ke keluarga bahwa di dalam (surat) termuat (Afif tewas) tak wajar dan kedua penyebabnya yang belum ditentukan," tuturnya.
Alasan Polisi Tak Buka CCTV
Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol Dwi Sulistyawan, membeberkan alasan polisi tak membuka rekaman CCTV yang dapat mengungkap penyebab tewasnya AM.
Dwi berujar, CCTV di Polsek Kuranji tidak berfungsi dengan maksimal.
"CCTV yang ada di Polsek Kuranji sudah tergantikan dengan yang lain. CCTV tersebut tidak ada perekaman," ujar Dwi, Rabu.
Ia juga menyebut, tidak terdapat CCTV di Jembatan Kuranji, tempat AM meregang nyawa.