Berita Grobogan

Polisi Ungkap Motif 2 Pelaku Pembunuhan Wanita Terapis di Grobogan

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi wanita terapis pijat bekam ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Sabtu (22/6/2024) malam.

TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN - Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan Dwi Kristiani (34), wanita terapis pijat di sebuah rumah kontrakan Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Sabtu (22/6/2024) malam.

Dwi Kristiani ditemukan tewas tergeletak di lantai kamar dengan kondisi tak wajar, yaitu mulut dilakban, tangan serta kakinya terikat tali.

Jasad ibu dua anak itu merupakan warga Desa Ngembak, Purwodadi.

Baca juga: Penyebab Tewasnya Wanita Terapis di Grobogan Jateng, Ditemukan dengan Mulut Dilakban, Tangan Terikat

Baca juga: Kuat Dugaan Tewasnya Wanita Terapis di Rumah Kontrakan Grobogan Karena Dibunuh, Ini Kata Tetangga

Lima hari berselang, kedua eksekutor korban diamankan massa saat bersembunyi di area persawahan, kawasan hutan Desa Genengsari, Toroh, Kamis (27/6/2024) siang.

Kedua tersangka yakni Fajar (34) warga Desa Sugihan, Toroh, dan Amin (44) warga Desa Nampu, Karangrayung, Kabupaten Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, kedua tersangka sengaja mengontrak rumah di Desa Karanganyar untuk menyatroni barang berharga korban.

Keduanya tercatat baru dua hari menempati rumah berdinding tembok dan berpintu gerbang setinggi 2 meter itu.

"Rencana awal tidak membunuh, tapi melumpuhkan korban dan mencuri barang-barangnya termasuk motor. Motifnya ingin menguasai harta korban. Namun, saat dieksekusi justru meninggal dunia," kata Dedy saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Sabtu (29/6/2024).

Salah satu tersangka yaitu Fajar yang sudah mengenal korban disebut mengincar motor Yamaha NMax.

Fajar dan Amin kemudian merencanakan skenario perampokan dengan menyasar korban.

Keduanya pun terlebih dulu mempersiapkan kabel ties dan lakban untuk melumpuhkan korban.

Melalui komunikasi handphone, Fajar lalu memanggil korban ke rumah kontrakan yang disewanya seharga Rp 700.000 per bulan itu dengan dalih untuk memijat.

Korban yang datang mengendarai NMAx selanjutnya diminta memijat Amin di kamar.

Saat lengah memijat Amin, Fajar lantas memukuli kepala korban dari belakang hingga tersungkur.

Seketika itu juga korban berteriak hingga kedua tersangka pun panik. Korban kemudian dicekik, dilakban mulut dan hidungnya serta diikat tangan dan kakinya menggunakan kabel ties.

Halaman
12

Berita Terkini