"Beredar kabar kalau terdakwa Sikdes bebas di tingkat pertama atau pengadilan Tipikor. Sebelumnya ada informasi Jaksa kalah di tingkat tiga. Ternyata jaksa menang," kata seorang warga Maros, SM kepada tribun-timur.com, Minggu (30/6/2024).
Kasus tersebut diusut oleh Unit Tipikor Polres Maros.
Saat naik tingkat tiga, jaksa pun menang.
Kini terdakwa sudah divonis, namun belum dieksekusi oleh Kejari Maros.
"Putusan MA sudah ada. Vonis empat tahun, denda Rp200 juta. Hanya saja belum dieksekusi," kata dia.
Saat sidang beproses di Tipikor Makassar hingga Mahkamah Agung, Kejari Maros tak pernah ekspose ke publik.
Hingga akhirnya beredar kabar simpang siur.
Informasi pertama menyebut jaksa Kejari Maros kalah di Kasasi.
Lalu informasi kedua menyebut jaksa menang tingkat kasasi.
"Memang, hanya Polres yang sedikit transparan soal Sikdes. Di Kejari Maros, tidak ada kabar lagi," lanjut dia.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Andi Unru yang dikonfirmasi memilih diam.
Pertanyaan soal kebenaran para terdakwa bebas tak direspon.
Pesan WhatsApp yang dikirim penulis ke Andi Unru sejak pukul 16.27 Wita, namun hingga berita ini diturunkan, tetap tidak direspon.
Andi Unru memang dikenal sebagai sosok Kasi Intel yang jarang merespon pertanyaan.
Termasuk saat dimintai keterangan soal dugaan korupsi proyek PLN, Unru juga tak merespon.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kasi Intel Kejari Maros Tutupi Kasus Korupsi Sikdes Rp467 Juta, ACC Sulawesi Curiga Ada Permainan