Berita Banyumas

Mantan Kakak Ipar Adalah Maut di Banyumas, RSK Perkosa Pelajar SMP di Dapur Hingga Melahirkan

Penulis: Permata Putra Sejati
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku rudapaksa RSK (37) saat diperiksa Satreskrim Polresta Banyumas, Senin (1/7/2024).

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Membujuk rayu dengan paksaan menjadi modus pelaku RSK (37) melakukan rudapaksa terhadap NN (17) warga Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menerangkan tersangka RSK melakukan perbuatan persetubuhan dengan cara membujuk rayu korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Agustus tahun 2023 di ruang dapur rumah korban.

Awalnya korban meminta tolong memperbaiki sanyo.

Baca juga: Berikut Bantahan Polda Jabar Atas Dalil-dalil Gugatan Pegi, Sebut Penetapan Tersangka Sudah Sah

Baca juga: Ayah Lettu Fardana Terkekeh Anaknya Disebut Red Flag: Penilaian Masuk Tentara Itu Engga Gampang

Tidak lama kemudian tersangka datang ke rumah korban untuk memperbaiki sanyo tersebut.

Setelah tersangka memperbaiki sanyo, tiba-tiba tersangka memeluk korban dari belakang lalu memaksa korban.

"Karena korban menolak, kemudian tersangka mendorong badan korban hingga terjatuh ke atas dipan.

Setelah korban terjatuh tersangka menindih badan korban," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (2/7/2024).

Pelaku memegang kedua tangan korban dengan kencang menggunakan tangan kanan.

Sedangkan tangan kirinya membungkam mulut korban dan terjadilah persetubuhan.

"Pada saat kejadian korban masih duduk di bangku SMP.

Korban putus sekolah dan sudah melahirkan anak pada bulan maret," terangnya.

Tersangka RSK diketahui ternyata merupakan tetangga korban dan mantan kakak ipar (nikah siri).

Saat ini tersangka RSK dan juga barang bukti berupa 1 potong baju lengan panjang warna hitam putih, 1 potong celana panjang motif kotak warna biru dongker, 1 potong BH warna ungu, serta 1 potong celana dalam warna orange telah diamankan.

Tersangka RSK dijerat dengan Pasal 81 UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (jti)

Berita Terkini