Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Berikut Bantahan Polda Jabar Atas Dalil-dalil Gugatan Pegi, Sebut Penetapan Tersangka Sudah Sah

Polda Jabar pun membantah seluruh dalil-dalil dalam gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon

Editor: muslimah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga membubuhkan tandatangan di banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan Bebaskan Pegi Setiawan sebagai bentuk dukungan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka dalam kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan ini tidak berlangsung lama setelah hakim tunggal PN Bandung menunda persidangan karena pihak Polda Jabar tidak hadir. Sidang praperadilan akan dilanjut pada 1 Juli 2024, jika termohon kembali tidak datang, persidangan akan tetap digelar. Kuasa hukum menegaskan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina melanggar UU dan Perkap Polri. 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut bantahan Polda Jawa Barat atau Polda Jabar sebagai termohon atas seluruh dalil-dalil dalam gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon.

Bantahan tersebut disampaikan dalam lanjutan sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ini, Selasa (2/7/2024).

Sidang kali ini memiliki agenda mendengarkan jawaban Polda Jabar 

Sehari sebelumnya, dalam sidang praperadilan kedua pada Senin (1/7/2024), kuasa hukum Pegi menyebutkan bahwa kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak pernah diperiksa oleh Polda Jabar dalam kasus ini.

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Deretan Kesalahan Penetapan Tersangka Pegi: Berrentangan dengan UU

Baca juga: Duh, Bus Trans Semarang Dapat Julukan Cumi-cumi Darat! Kok Bisa? Mbak Ita Minta Evaluasi

Di sidang praperadilan hari ini, Kuasa hukum Polda Jabar menyebut beberapa poin yang disampaikan termohon, termasuk soal penetapan tersangka Pegi.

Mengenai hal itu, Polda Jabar menegaskan, penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon itu sudah sesuai dengan alat bukti yang sah.

Bahkan, Polda Jabar juga menekankan, bahwa ada surat tugas dan surat perintah penyidikan lanjutan terkait kasus Vina tersebut.

"Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah."

"Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024," ujar salah satu tim hukum Polda Jabar, saat membacakan jawabannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa.

Polda Jabar pun membantah seluruh dalil-dalil dalam gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon.

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," ungkap kuasa hukum Polda Jabar.

Menurut Polda Jabar, gugatan yang disampaikan oleh termohon sudah memasuki materi pokok perkara.

Padahal, berdasarkan pasal 2 ayat 2 peraturan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 4 tahun 2016, tentang peninjauan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.

"Yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara."

"Sehingga terhadap permohonan praperadilan adalah hanya memeriksa dan menilai aspek formal terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh pemohon," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved