Irfan menyebut, telah melakukan kajian terkait temuan tersebut.
Hasil kajian tersebut juga telah direkomendasikan kepada Jajaran KPU untuk ditindaklanjuti.
"Salah satu syarat adalah berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat."
"Terkait hal tersebut kami telah merekomendasikan hasil kajian dugaan pelanggaran tersebut kepada PPK di masing-masing Kecamatan melalui Panwascam sesuai tingkatannya dan telah ditindaklanjuti oleh PPK," jelasnya.
Irfan menambahkan bahwa dalam rekrutmen Pantarlih harus sesuai prosedur peraturan.
"Misalnya kalau ada yang mendaftar menggunakan ijazah di bawah SMA atau sederajat, harusnya masuk di Tidak Memenuhi Syarat (TMS), baru setelah itu menggunakan jalur seleksi yang di luar tahap 1," terangnya.
Bawaslu berharap jajaran KPU Kabupaten Blora dalam melakukan rekrutan badan adhoc sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Baca juga: OPINI: Pentingnya Perangkat Lunak Desain Teknik
Baca juga: UPDATE Temuan Piagam Palsu di PPDB SMAN 3 Semarang, 25 Calon Siswa Terancam Pindah Sekolah Swasta
Baca juga: KENALKAN! Inilah Ripal Wahyudi, Gelandang Persebaya Surabaya yang Kini Berseragam Persis Solo
Baca juga: Sunanto Haji Asal Langenharjo Kendal Pulang Lebih Awal, Gabung Kloter Brebes, Ini Penyebabnya