"Pada saat itu suami juga minta hubungan suami istri namun korban menolak. Dari situlah pelaku emosi," jelasnya.
Akhirnya terjadilah penganiayaan terhadap korban. Pelaku mencekik korban dan membantingnya di lantai sampai tidak sadarkan diri.
Pelaku yang merasa panik lantas mengambil keputusan untuk membuang istrinya ke Waduk Wadaslintang dengan perahu miliknya sekira pukul 23.00 WIB.
"Pelaku membuang korban dengan cara memasukkan kepala korban terlebih dahulu ke waduk dan disusul bagian tubuh yang lain," tambahnya.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian korban, beberapa kartu identitas korban, hingga perahu kayu dan dayung yang digunakan untuk membuang korban ke waduk.
Atas perbuatannya itu, pelaku yang kesehariannya bekerja mencari ikan di Waduk Wadaslintang tersebut diancam Pasal 44 Ayat (3) UURI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP. (ima)
Baca tanpa iklan