"Pelaku membuang korban dengan cara memasukkan kepala korban terlebih dahulu ke waduk dan disusul bagian tubuh yang lain," tambahnya.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian korban, beberapa kartu identitas korban, hingga perahu kayu dan dayung yang digunakan untuk membuang korban ke waduk.
Atas perbuatannya itu, pelaku yang kesehariannya bekerja mencari ikan di Waduk Wadaslintang tersebut diancam Pasal 44 Ayat (3) UURI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP. (ima)
Baca juga: PKB Karanganyar Keluar Dari Koalisi Kebersamaan, Fokus ke PDI-P
Baca juga: Mbak Ita Komitmen Tuntaskan Proyek yang Belum Kelar Tahun Sebelumnya
Baca juga: Pengamat UNSIQ Ungkap Pertemuan Gus Yusuf dengan Dico sebagai Kombinasi Apik Dua Figur Politik
Baca juga: 22 Dosen Umku Kantongi Hibah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dari Kemendikbudristek