TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Mayat perempuan yang ditemukan mengambang di Waduk Wadaslintang Wonosobo beberapa waktu lalu rupanya korban pembunuhan.
Ironisnya, pelaku pembunuh perempuan tersebut tak lain adalah suaminya sendiri bernama Mudiman (35).
Sebelumnya, pada Selasa (25/6/2024) sesosok mayat perempuan tanpa identitas ditemukan warga mengambang di Waduk Wadaslintang.
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni mengatakan, berdasarkan otopsi mayat ditemukan adanya benturan benda keras pada bagaian belakang kepala dan dada korban yang diduga menjadi penyebab kematian korban.
Pihak kepolisian berusaha mencari identitas korban yang akhirnya ditemukan korban bernama Ariati (33) berdomisili di Wadaslintang atau jarak dengan waduk sekitar 200 meter.
"Berbekal dari itu kami mengintensifkan penyelidikan dengan dimana keberadaan terakhir korban ketika masih hidup," ucapnya.
Polisi lantas mendatangi rumah korban dan minta keterangan terhadap suami korban. Saat diminta keterangan suami korban mengakui perbuatannya yang telah membunuh istrinya.
Diketahui, korban sejak tahun 2021 bekerja menjadi seorang ART di Jakarta. Korban sempat pulang kampung untuk menghadiri wisuda anaknya yang masih SD.
Namun sejak kepulangannya itu korban tidak diketahui keberadaannya sampai ditemukan jasadnya di Waduk Wadaslintang.
Kejadian pembunuhan korban terjadi pada Rabu (19/6/2024) di rumahnya Dusun Kaliasat RT 04 RW 01, Desa Sumbersari, Kecamatan Wadaslintang, Wonosobo.
Kasatreskrim Polres Wonosobo menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut bermula saat korban berdialog dengan suami terkait keinginannya untuk bercerai.
"Dari hal itu pelaku timbul kekecewaan dan emosi. Karena lama ngga pulang begitu pulang minta cerai.
Pada saat itu suami juga minta hubungan suami istri namun korban menolak. Dari situlah pelaku emosi," jelasnya.
Akhirnya terjadilah penganiayaan terhadap korban. Pelaku mencekik korban dan membantingnya di lantai sampai tidak sadarkan diri.
Pelaku yang merasa panik lantas mengambil keputusan untuk membuang istrinya ke Waduk Wadaslintang dengan perahu miliknya sekira pukul 23.00 WIB.
"Pelaku membuang korban dengan cara memasukkan kepala korban terlebih dahulu ke waduk dan disusul bagian tubuh yang lain," tambahnya.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian korban, beberapa kartu identitas korban, hingga perahu kayu dan dayung yang digunakan untuk membuang korban ke waduk.
Atas perbuatannya itu, pelaku yang kesehariannya bekerja mencari ikan di Waduk Wadaslintang tersebut diancam Pasal 44 Ayat (3) UURI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP. (ima)
Baca juga: PKB Karanganyar Keluar Dari Koalisi Kebersamaan, Fokus ke PDI-P
Baca juga: Mbak Ita Komitmen Tuntaskan Proyek yang Belum Kelar Tahun Sebelumnya
Baca juga: Pengamat UNSIQ Ungkap Pertemuan Gus Yusuf dengan Dico sebagai Kombinasi Apik Dua Figur Politik
Baca juga: 22 Dosen Umku Kantongi Hibah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dari Kemendikbudristek