Selain itu, dewan nantinya juga akan lebih ketat dalam mengawasi pengembang yang akan membangun perumahan.
“Banyak pengembang yang saat membangun perumahan tidak melihat kondisi tanah dan yang kasihan mereka yang telah membeli rumah di situ."
"Pemerintah harus hadir, padahal kesalahan ada di pengembang yang menghiraukan aturan,” paparnya. (*)
Baca juga: Jumlah Pencari Kerja di Kudus Tembus 2.228 Orang, Tingkat Pengangguran Terbuka Setara 3,19 Persen
Baca juga: Tugas Baru Kompol Catur Kusuma Adhi, Jabat Kabagops Polresta Pati Gantikan AKBP Sugino
Baca juga: 4 Bangunan Liar di Atas Saluran Irigasi Karanganyar Dibongkar, Rata-rata Dijadikan Tempat Parkir
Baca juga: Hasil Penyelidikan Kasus Temuan Piagam Palsu di PPDB SMAN 3 Semarang Dirilis Sabtu 6 Juli 2024