TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Satreskrim Polres Banjarnegara mengungkap tindak pidana pembunuhan bayi yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial T (41) warga Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara.
Itu terjadi pada 12 April 2024.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, tiga hari setelah kejadian atau pada 15 April 2024 ada laporan masyarakat ke Polsek Punggelan terkait bayi yang meninggalnya tidak wajar.
Baca juga: Misteri OTK Bakar Mobil Sigra Milik Bos Rental Banjarnegara di Kendal, Polisi: Anggota Sudah ke Sana
Baca juga: Mobil Terbakar di Kendal Ternyata Milik Warga Wonosobo, Dijual ke Bos Rental Banjarnegara
"Kemudian Kasat Reskrim beserta Kapolsek setempat melakukan penyelidikan."
"Hasil penyelidikan kemudian diperiksa saksi-saksi dan kami putuskan bongkar kuburan dan dilanjutlan autopsi," ujarnya saat konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Jumat (5/7/2024).
Setelah itu, lanjut dia, dilanjutkan penyidikan dan bayi tersebut diautopsi.
Berdasarkan hasil autopsi, bayi berjenis kelamin perempuan, berat 3 kilogram bayi sudah berumur cukup bulan dan mampu hidup.
Bayi masih hidup saat dilahirkan, ditemukan tanda pembekapan.
"Sehinga kami berkeyakinan bayi tersebut mati bukan karena keguguran tapi dibunuh," ucapnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (5/7/2024).
Pihaknya mengungkapkan, kronologi kejadian bermula sekira pukul 04.15, tersangka bangun tidur dan merasa kontraksi.
Saat itu tersangka tetap melakukan aktivitas mencuci dan tidak pergi ke fasilitas kesehatan.
Hingga akhirnya sekira pukul 07.00 selesai mencuci, masuk kamar mandi hendak mandi.
Akan tetapi perutnya semakin mulas seperti mau melahirkan, saat itu tersangka panik dan tidak keluar kamar mandi.
Di situlah tersangka mengejan sambil berdiri dan melahirkan bayi seorang diri.
Setelah bayi lahir, tersangka memasukkannya ke dalam ember berisi air.