Bayi tersebut dibiarkan 5 menit di dalam ember berisi air hingga meninggal.
Kemudian dibungkus menggunakan plastik kresek putih dan bayi diletakan di atas sarung.
"Tersangka bersih-bersih dan keluar dengan menggendong bayi menuju kamar."
"Sesampainya di kamar, bayi dan sarung tersebut diletakkan di dalam ember warna hijau."
"Setelah itu tersangka tiduran di atas kasur lantai," jelasnya.
Selang tidak lama, suami tersangka masuk ke dalam kamar dan melihat tersangka berlumuran darah.
Sesudah itu, suami tersangka juga melihat ada darah yang keluar dari kemaluan tersangka dan bertanya apakah habis pendarahan.
Baca juga: 6 Pencuri Rel Kereta Api di Banjarnegara Divonis Penjara Nyaris 2 Tahun, 14 Potong Besi Jadi Bukti
Baca juga: Pelaku Pencurian Rel Kereta Api di Banjarnegara, Divonis 1 Tahun 10 Bulan
"Tersangka saat itu menjawab iya, tapi bayinya sudah meninggal."
"Setelah itu suami tersangka membujuk tersangka agar pergi ke Puskesmas akan tetapi tersangka menolak dan setelah itu tersangka tidak sadarkan diri," terangnya.
Setelah kejadian tersebut, pada hari itu juga bayi dikuburkan.
Pada 16 April 2024 tersangka ditangkap di rumahnya kemudian dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah diperiksa dan cukup bukti kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Berdasarkan pemeriksaan bahwa tersangka tega membunuh bayi yang baru dilahirkan karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pria idaman lain yang merupakan tetangga tersangka," ungkapnya.
Dia menjelaskan, tersangka ini sudah punya suami dan 3 anak, akan tetapi suami tersangka sering merantau ke Jakarta.
"Tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena merasa takut dan khawatir jika ada yang tahu apabila sedang hamil," tuturnya.