Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarnegara

6 Pencuri Rel Kereta Api di Banjarnegara Divonis Penjara Nyaris 2 Tahun, 14 Potong Besi Jadi Bukti

Tim Pengamanan Daop 5 Purwokerto bersama Kepolisian dan Pengadilan Negeri Banjarnegara menyelesaikan kasus pencurian material

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
Ist. Daop 5 Purwokerto
Polisi saat mengamankan barang bukti berupa rel kereta api yang menjadi hasil curian di Kabupaten Banjarnegara, 13 Juni 2024. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Tim Pengamanan Daop 5 Purwokerto bersama Kepolisian dan Pengadilan Negeri Banjarnegara menyelesaikan kasus pencurian material prasarana KA. 

Kasus ini bermula saat Tim Pengamanan PT KAI Daop 5 Purwokerto memergoki mencurigakan dan mobil pick up di dekat jalur kereta api non aktif di Desa Gembongan, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara, 7 Februari 2024. 


Tim Pengamanan KAI Daop 5 Purwokerto melaporkan dugaan aksi pencurian rel kereta tersebut ke Polres Banjarnegara.


Polisi kemudian berkolaborasi berhasil mengamankan para pelaku pencurian rel beserta beberapa alat bukti. 


Pelaku pencurian yang berjumlah 6 orang berhasil ditangkap lantaran mencuri rel kereta. 


Rel tersebut oleh para pelaku telah dipotong-potong antara lain 14 potongan besi rel kereta api dengan panjang 4 meter, 2 potongan besi rel dengan panjang 3 meter, 2 potongan besi rel dengan panjang 2 meter, 6 bantalan besi rel KA, dan 2 potongan besi rel yang diplat sambung. 


Setelah proses hukum di pengadilan yang berjalan sejak Februari 2024, maka 13 Juni 2024, Pengadilan Negeri Banjarnegara menyatakan para pelaku secara sah terbukti bersalah memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. 


Adapun hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan kepada para pelaku yakni 3 pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 10 bulan, dan 3 pelaku lainnya dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 8 bulan.


PT KAI Daop 5 Purwokerto mengecam keras dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA baik yang berada di jalur non aktif maupun jalur aktif.


"Berbagai upaya dilakukan Daop 5 Purwokerto mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas diantaranya Patroli pengamanan tertutup selalu dilakukan," kata Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis, Selasa (2/7/2024). 


Keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerjasama dengan masyarakat sekitar.


Hasil patroli dan koordinasi selalu dikoordinasikan bersama jajaran kepolisian setempat, melalui kolaborasi jajaran Tim Pengamanan PT KAI Daop 5 Purwokerto dan Kepolisian, maka pelaku pencurian material prasarana KA berhasil diamankan dan diproses hukum. 


KAI Daop 5 Purwokerto sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga prasarana perkeretaapian. 


KAI Daop 5 Purwokerto akan terus menghimbau masyarakat melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial Media @keretaapikita @kai121_ 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved