Berita Regional

Jawaban Saksi Ahli Disebut Selalu Lari ke 2 Hal, Kuasa Hukum Pegi: Apapun Makanannya Minumnya Teh

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Yakin Pegi Setiawan yang Pertama Perkosa Vina dan Kerahkan Gengnya

"Biasanya kalau surat itu ditemukan (alat bukti) kalau (kasus) pemalsuan," katanya.

Saksi ahli sebut ijazah bisa jadi alat bukti

Sementara itu, saksi ahli pidana dari Polda Jawa Barat, Agus Surono, menilai penetapan tersangka sah jika memenuhi dua alat bukti. 

Hal itu diungkapkannya saat sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (4/7/2024). 

Alat bukti itu bisa berupa keterangan saksi, ahli dan surat. 

Surat berupa KTP, ijazah sekolah, rapor hingga surat kelahiran pun bisa menjadi alat bukti. 

Agus merujuk berdasarkan Pasal 187 KUHAP huruf b yang berbunyi surat yang dibuat menurut ketentuan perundang-undangan oleh pejabat berwenang dapat menjadi alat bukti. 

"Ijazah dan seterusnya itu dibuat oleh pejabat yang punya kewenangan. Maka, apa yang ditanyakan tadi masuk dalam kualifikasi huruf b," kata Agus. 

Mendengar penjelasan Agus Surono, kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, meragukan pendapatnya. 

Menurut Marwan, ijazah tidak cukup menjadi bukti dalam kasus Pembunuhan Vina dan Eky yang menjerat Pegi Setiawan. 

Ijazah dan dokumen kependudukan, kata Marwan, tidak terkait dengan kasus pembunuhan dua sejoli itu. 

"Bagaimana kalau seandainya orang dituduhkan kasus pencurian, apakah cukup dengan mengambil ijazah dan mengambil keterangan saksi-saksi yang tidak bisa dipercaya? Bagaimana menurut ahli," tanya Marwan. 

Agus tidak langsung menjawab pertanyaan Marwan. 

Ia mengatakan bahwa sidang praperadilan hanya membahas aspek formil, bukan pokok perkara. 

Praperadilan, kata Agus, bukan forum mengukur kualitas alat bukti. 

Halaman
123

Berita Terkini