TRIBUNJATENG.COM - Kuasa hukum Pegi setiawan kurang puas dengan jawaban saksi ahli yang dihadirkan Polda Jabar pada sidang praperadilan hari keempat Kamis (5/7/2024).
Mereka menilai saksi ahli seolah sudah dipesan untuk tidak bicara banyak.
Semua jawaban mengarah ke soal dua alat bukti.
Salah satunya yang menjadi alat bukti tersebut adalah ijazah.
Hal ini pula yang disorot eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno.
Baca juga: Sidang Hari Kelima Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Eman: Tadi Saya Minum Tolak Angin
• Pertanyaan-pertanyaan Pengacara Pegi Bikin Ruang Sidang Riuh: Pak Ahli Saya Jadi Ragukan Keahlianmu
Ia menilai tidak ada korelasi antara alat bukti berupa ijazah milik Pegi Setiawan dengan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Penetapan daftar pencarian orang (DPO) dengan yang dilakukan penyidik pun dinilai janggal oleh Oegroseno.
Pasalnya, DPO yang ditetapkan penyidik berbeda dengan nama orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, di DPO dituliskan Pegi alias Perong sementara yang ditetapkan tersangka bernama Pegi Setiawan.
Oegro menjelaskan orang yang sudah masuk ke DPO sebelumnya harus telah ditetapkan sebagai tersangka.
DPO bisa ditangkap ketika dia telah mangkir tiga kali berturut-turut dari surat panggilan untuk datang ke kantor polisi.
Selain itu, nama, foto serta ciri-ciri tersangka seharusnya sama dengan DPO yang telah diumumkan sehingga ketika dilakukan penangkapan tak perlu lagi mencari surat-surat berupa perihal identitasnya.
Penyidik semestinya mencari dokumen atau alat bukti lainnya yang langsung mengarah ke pembunuhan dan pemerkosaan yang disangkakan kepada Pegi Setiawan.
"Jadi bukan ditangkap DPO sekarang baru dicari oh ada kartu keluarga, ijazah dan sebagainya. Kaitannya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky ini soal DPO, cari kartu keluarga, ijazah dan sebagainya, ini enggak nyambung," ujar Oegro seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (4/7/2024).
Menurutnya, kartu keluarga dan surat-surat lainnya itu bukan berarti surat yang disebutkan sebagai alat bukti di dalam KUHAP.