Berita Pemilu

Netizen Bagikan Pengalamannya Jadi Pantarlih, Temukan 1 Rumah Berisi 18 KK di Cimahi

Penulis: Alifia
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu Rumah Berisi 18 KK di Cimahi

Pantarlih diangkat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Pembentukan Pantarlih bertujuan untuk membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.

Pemilihan dan pembentukan Pantarlih diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Pemilihan Umum.

Tugas Pantarlih juga tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Berikut tugas Petugas Pantarlih:

Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih

Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih

Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan

PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kewajiban Pantarlih:

Selain tugas, Pantarlih juga memiliki beberapa kewajiban dalam melaksanakan perannya.

Halaman
123

Berita Terkini