Pantarlih diangkat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Pembentukan Pantarlih bertujuan untuk membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.
Pemilihan dan pembentukan Pantarlih diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Pemilihan Umum.
Tugas Pantarlih juga tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Berikut tugas Petugas Pantarlih:
Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan
PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kewajiban Pantarlih:
Selain tugas, Pantarlih juga memiliki beberapa kewajiban dalam melaksanakan perannya.