Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, ini kewajiban Pantarlih:
Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Sementara itu, berapa jumlah Honor Pantarlih?
Honor petugas Pantarlih akan mendapat honor sebagaimana tercantum dalam Surat
Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Besaran honor atau gaji yang akan didapatkan oleh petugas Pantarlih mengalami kenaikan sejak Pemilu 2019.
Adapun honor Pantarlih pada Pemilu 2019 lalu sebesar Rp 800.000. Dan pada Pemilu 2024, Pantarlih akan memperoleh honor sebesar Rp 1.000.000.
(*)