Cara-cara tersebut sesuai dengan Program Gumregah yang berfokus pada pendekatan lewat pembinaan dan pengawasan.
Lintang menambahkan, sesuai peraturan perundang-undangan, produsen yang menggunakan bahan berbahaya pada pangan bisa disanksi pidana maksimal kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
"Tapi kita jangan sampai kesana dulu. Kita edukasi dan berikan bantuan pewarna pengganti dulu. Serta kita sadarkan masyarakat bahwa ternyata terasi yang berpewarna merah itu tidak berpengaruh pada kualitas dan rasanya
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati Jumani berharap terasi yang merupakan salah satu produk unggulan Kabupaten Pati seluruhnya aman dikonsumsi dan bermutu baik.
“Terasi ini produk unggulan kita. Jadi harapannya terasi bisa aman dikonsumsi dan bersaing. Tadi disampaikan masih ditemukan ada yang mengandung campuran zat berbahaya,” ucap Jumani.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati Hadi Santosa menyebut, di Pati ada dua puluhan produsen, khususnya Industri Kecil Menengah (IKM), yang memproduksi terasi. Bahkan ada yang sudah merambah ekspor. Tiap bulan, setidaknya mereka bisa memproduksi 300 ton terasi.
“Dari beberapa produsen, berdasarkan uji sampel memang masih ada yang menggunakan bahan berbahaya rhodamin b. Pemkab melalui dinas terkait senantiasa melakukan upaya agar produsen melakukan pemrosesan terasi secara baik dan benar," kata dia. (mzk)