Berita Viral

Hakim Eman Sulaeman Pada Kasus Pegi Patahkan Paradigma Hukum Tumpul ke Atas, Susno Duadji: Hebat!

Penulis: Andra Prabasari
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Eman Sulaeman Pada Kasus Pegi Patahkan Paradigma Hukum Tumpul ke Atas, Susno Duadji: Hebat!

Hakim Eman Sulaeman Pada Kasus Pegi Patahkan Paradigma Hukum Tumpul ke Atas, Susno Duadji: Hebat!

TRIBUNJATENG.COM- Terduga pembunuh Vina Cirebon, Pegi Setiawan, akhirnya dibebaskan oleh hakim dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Dalam gugatan praperadilan, Hakim Eman Sulaeman memutuskan bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah.

Keputusan ini membuat Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji memberikan apresiasi kepada Hakim Eman Sulaeman.

Menurut Susno Duadji, Hakim Eman berani mengambil tindakan hukum yang tegas dan adil.

“Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini jam 9 lewat tadi. Hebat,” kata Susno saat podcast dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Menurut Susno, Eman Sulaeman merupakan hakim yang perlu dicontoh oleh lembaga peradilan di Indonesia, tidak terpengaruhi oleh tekanan dari manapun.

“Nah hebatnya beliau punya integritas tidak terpengaruh tekanan, baik tekanan media, tidak terpengaruh tekanan instansi, tidak terpengaruh tekanan duit, dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan,” imbuhnya.

Keputusan Hakim Eman Sulaeman, menurut Susno, sudah sesuai harapan masyarakat di mana Pegi Setiawan bukan tersangka yang sebenarnya.

Dia memandang sebanyak 99 persen daripada citizen berpihak kepada Pegi, untung saja berpihak dalam arti kebenaran.

“Kita tidak mau pajak kita diambil, saya bayar pajak loh, diambil untuk gaji-gaji hakim yang gak beres itu. Kalau Hakim Sulaeman saya hormat,” ucap Susno mengutip Tribunnews.com.

Sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Eman Sulaeman menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.

Sebelumnya diberitakan, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

 

 

 

Berita Terkini