TRIBUNJATENG.COM - Inilah sosok Eman Sulaeman hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Akibatnya, Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka pembunuhan Vina Cierebon.
Kini, sosok Eman Sulaeman banyak dicari, bahkan harta kekayaannya terlapor hanya sekira Rp 294 juta.
Baca juga: Pegi Setiawan Dibebaskan, Hotman Paris Gercep Ajak Ketemuan: Mau Gak Gue Traktir?
Baca juga: 2 Alat Bukti Gagal Ditunjukkan Polda Jabar Jadi Alasan Pegi Setiawan Bebas
Baca juga: Jadi Korban Salah Tangkap Pegi Setiawan Akan Dapat Ganti Rugi? Nominal Berapa? Ini Kata Polda Jabar
Eman Sulaeman, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat mengabulkan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Hakim Eman membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka pembunuhan Vina.
Dalam sidang yang digelar Senin (8/7/2024), Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun yang membuktikan Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Menurutnya, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tetapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Eman juga menyatakan, penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum."
"Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," kata Eman, dilansir dari Kompas.com, Senin (8/7/2024).
Oleh karena itu, Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyelidikan dan membebaskan Pegi dari tahanan.
Lantas, seperti apa sosok Eman Sulaeman yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan?
Dilansir dari laman Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Eman Sulaeman lahir di Karawang, Jawa Barat pada 10 April 1975.
Ia menyelesaikan pendidikan jenjang Sarjana Ilmu Hukum di Universitas Pasundan, Jawa Barat pada 1999.
Setelah lulus, Eman mengawali kariernya menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Pengadilan Agama Sumedang, Jawa Barat.