"Kemudian korban disetubuhi oleh tersangka. Tindakan itu dia lakukan berulang kali sejak Maret 2023 hingga Juni 2024. Tempatnya di hotel dan di rumah," terang dia.
Alfan mengatakan, suatu hari korban mengadukan perbuatan ayahnya pada sang paman.
Paman korban kemudian melapor ke Polsek Kayen.
Pengakuan tersangka
Mendapat laporan, polisi langsung bertindak dengan meminta keterangan dari korban dan ibunya.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti, polisi langsung menangkap tersangka.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah mengancam dan menyetubuhi putrinya berulang kali.
Tersangka juga mengaku membawa putrinya untuk menerima suntik KB setiap tiga bulan sekali.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolresta Pati," kata Alfan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mzk)