Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi di UMS

"Masih Perawan Kan?" Isi Chatting Pejabat UMS Ajak Mahasiswi Berhubungan Badan

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar isi chatting oknum pejabat UMS yang mengajak mahasiswi berhubungan badan.

"Abis itu dinikhin g"

"masih perawan ya kan, heemm"

"msh"

"Kan mas sdh keluarga"

Menanggapi kabar viral tersebut, Wakil Rektor IV UMS Surakarta, Em Sutrisna buka suara.

"Saat ini sedang dalam proses investigasi internal."

"Jika sudah selesai akan kami sampaikan," kata Em Sutrisna seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (12/7/2024).

Em Sutrisna juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberi sanksi kepada pihak yang kedapatan bersalah dan melindungi pihak korban.

"Prinsipnya yang salah dikenai sanksi, yang benar dilindungi," tambah Em Sutrisna.

Disinggung terkait proses investigasi, Em Sutrisna menjelaskan jika pihaknya kini tengah memeriksa dua kasus yang berbeda, baik dugaan pelecehan antara dosen pembimbing dengan mahasiswi maupun dugaan pelecehan yang dilakukan oleh salah satu petinggi di FKIP UMS Surakarta.

Wakil Rektor IV UMS Surakarta, Em Sutrisna. (DOKUMENTASI TRIBUN SOLO/ IMAM SAPUTRO)

Baca juga: Civitas Akademika UMS Bacakan Maklumat Kebangsaan, Minta Presiden Kembalikan Demokrasi yang Beradab

Jadi Sorotan Aktivis Perempuan Surakarta

Direktur Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (Spek-HAM) Kota Surakarta, Rahayu Purwaningsih menjelaskan, kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh seorang mahasiswi dengan pelaku yang diduga oknum dosen itu harus menjadi perhatian khusus.

Bukan tanpa alasan, Rahayu menegaskan bahwa mencuatnya dua kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di UMS menjadi bukti belum adanya komitmen kuat penanganan dan pencegahan kekerasan di lingkungan kampus.

"Kami sudah mendengar kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen dari Universitas Muhammadiyah Surakarta," ujar Rahayu Purwaningsih seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (12/7/2024).

"Terkait kasus ini, kami prihatin dan kecewa karena sudah ada peraturan menteri terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi."

Halaman
1234

Berita Terkini