AKBP Yunaldi mengatakan, sasaran yang dibidik selama operasi meliputi 7 pelanggaran ialah pelanggar tidak menggunakan helm, tidak pakai sabuk pengaman, menggunakan narkoba atau mabuk saat berkendara.
Pengendara anak di bawah umur, melawan arus, melanggar alat pengatur isyarat lalu lintas (Apill).
"Termasuk juga pelanggaran kasat mata lainnya, termasuk over dimensi over load (Odol),” imbuhnya.
Dalam Operasi Patuh Candi 2024, pihaknya juga mengimbau terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Meskipun pelanggaran itu tak masuk dalam sasaran prioritas tetapi perlu diketahui masyarakat karena sepeda listrik tidak untuk dikendarai di jalan raya, melainkan hanya boleh digunakan di jalan perkampungan.
“Kami tidak akan menilang karena memang bukan jenis kendaraan bermotor."
"Namun, kami imbau kepada orangtua supaya anak-anaknya dilarang mengendarai sepeda listrik di jalan raya,” paparnya. (*)
Baca juga: Usia Kepala Daerah Minimal 25 Tahun, Warga Semarang: Nyalon Saja Daripada Nganggur Setelah Kuliah
Baca juga: Begini Teknis Cara Lapor Barang Hilang Penumpang di Kereta Api ataupun Stasiun
Baca juga: STEC Debate Competition: UIN Walisongo Raih Juara 1 Kompetisi Debat Bahasa Inggris
Baca juga: Ezra Walian OTW Persik Kediri? Dilepas Persib Bandung Setelah 3 Musim Pengabdian