Hukum dan Kriminal

TERUNGKAP, Perempuan Ini Nekat Simpan Sabu di Kemaluan, Ternyata Berstatus Residivis

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi narkoba

TRIBUNJATENG.COM - Petugas Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil membongkar praktik peredaran narkoba yang dilakukan pasangan suami istri, A (33) dan ID (48).

Praktik terlarang yang dilakukan pasutri ini terbongkar setelah petugas polwan memeriksa kemaluan ID.

Ternyata perempuan paruh baya ini nekat menyembunyikan narkoba jenis sabu di alat vitalnya.

Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas yang curiga dengan gerak geriknya.

ID ditangkap bersama sang suami, A (33), di Gang Madrasah, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

“Untuk mengelabui petugas, sang istri berinisial ID ini menyimpan sabu-sabu di dalam kemaluannya. Awalnya berkelit, kemudian sama polwan (polisi wanita) digeledah dan ditemukan di kemaluannya,” ujar Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra Senin (15/7/2024).

Baca juga: Inilah Respon Polda Jateng Saat 5 Anggota Ditresnarkoba Ditangkap Tilep Barang Bukti Sabu: Bungkam!

Pasutri berinisial A (33) dan ID (48) ditangkap jajaran Sat Narkoba Polresta Bogor Kota lantaran mengedarkan sabu di kawasan Gang Madrasah, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Pasutri itu mengedarkan barang haram tersebut karena kebutuhan ekonomi.

“Motifnya karena ekonomi. Untuk kebutuhan sehari-hari,” tutur Eka.

ID juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Ia pernah ditangkap di tahun 2020 dan dinyatakan bebas bersyarat pada 2022.

Penangkapan pasangan suami istri ini berawal dari informasi yang diberikan oleh satgas Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba (KBDN) di wilayah Bogor Selatan.

Satgas melaporkan, A dan ID yang merupakan pendatang baru di kampung tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Polisi menyelidiki laporan itu dan menggerebek kedua pelaku.

Pasutri itu dibekuk polisi tanpa perlawanan.

Saat diperiksa, mereka mengaku hanya sebagai kurir. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1,48 gram sabu.

Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini